Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Medan dan Keluarga Besar Supir/Pemilik Angkutan Kota (Kesper) menilai pemerintah telah bersikap mencla mencle atau bertindak tidak tegas. Hal ini terkait sikap Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat yang melarang dilakukannya penegakan hukum terhadap angkutan atau taksi online yang menyalahi Permenhub No 108/2017,
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada 20 Februari lalu menerbitkan surat, yang di antaranya ditujukan ke seluruh kepala Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Disebutkan dalam kaitan implementasi Permenhub 108 melalui Operasi Simpatik, tidak perlu dilakukan penegakan hukum. Tujuannya untuk menjaga situasi kondusif.
Akan tetapi sikap Kemenhub itu dimaknai sebagai tindakan kompromi pemerintah terhadap pelaku pelanggaran, di mana tidak sedikit taksi online yang beroperasi secara ilegal. Mereka menjalankan usahanya tanpa terlebih dahulu bergabung dengan badan usaha yang merupakan mitra usaha aplikator, yakni Go-car, GRAB dan Uber.
"Apa artinya sosialisasi Permenhub 108 yang dilakukan Kemenhub jika kemudian mereka menolak upaya penegakan hukum. Itu artinya pemerintah membenarkan usaha-usaha ilegal," kata Ketua Kesper Sumut, Israel Situmeang kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (3/3/2018).
Ketua Organda Kota Medan, Montgomeri Munte, menambahkan, selaku pejabat negara, Menteri Perhubungan dan jajarannya bermain-main dalam menjalankan tugasnya. Mereka justru berpotensi menciptakan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Guna menolak sikap pemerintah yang tidak tegas dalam mengurusi angkutan online, Organda dan Kesper merencanakan kembali aksi mogok total angkutan kota. Sama seperti aksi mogok total sebelumnya, yaitu tahun lalu, semua angkot akan berhenti beroperasi.
"Tahun lalu kedua perusahaan aplikator, GRAB dan Go-car sudah sepakat menghentikan rekrutmen driver secara langsung. Tapi karena terbitnya surat Dirjen yang baru, mereka kembali akan melakukan pelanggaran. Kami tidak akan membiarkan hal itu terus terjadi," tegas Montgomeri yang juga pemilik angkot bermerek Rahayu Medan Ceria.
Dia menjelaskan, saat ini Organda dan Kesper secara bersama-sama sudah melakukan sosialisasi tentang rencana mogok total angkutan kota (Angkot) seri ke-2 yakni pada 14 Maret. Targetnya adalah tegakkan Permenhub 108 dan blokir perusahaan aplikasi atau aplikator yang melanggar aturan.