Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bawaslu Sumut memenangkan gugatan sengketa Pilgubsu yang diajukan pasangan bakal calon Gubsu/Wagubsu JR Saragih- Ance Selian dalam sidang, Sabtu (3/3/2018), Dengan keputusan ini, pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKB ini berpeluang lolos menjadi pasangan calon di Pilgubsu jika memenuhi sejumlah syarat yang diputuskan Bawaslu.
Solidaritas Relawan Bang Ance (SORBAN( mengapresiasi putusan Bawaslu tersebut. "Syukur Alhamdulillah. Terima kasih atas doa seluruh relawan, kader dan pecinta JR -Ance yang telah mendoakan, mendukung dan mengawal Paslon JR - Ance sehingga gugatan di bawaslu dimenangkan dengan baik. Selanjutnya kita siap memenangkan paslon JR-Ance sebagai kemenangan masyarakat sumatera utara," tutur Ahmad Riduan Hasibuan, Koordinator SORBAN.
Riduan juga menegaskan rasa bangganya terhadap Bawaslu yang sudah memberikan keputusan memenangkan sebagian gugatan pasangan JR-Ance.
"Kami menyampaikan salut dan bangga kepada Bawaslu Sumatera Utara atas keberanian mengambil keputusan di jalan hukum sesuai fakta kebenaran," imbuhnya.
Mantan Bendahara Umum PMII Nasional itu juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh media dan jajaran kepolisian yang sudah menjaga berjalannya sidang yang berlangsung di Bawaslu Sumut.