Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan untuk jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Aturan tersebut berkaitan dengan transparansi fintech.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, transparansi yang dimaksud ialah soal keterbukaan produk yang dijual ke masyarakat.
"Kami akan keluarkan ketentuan mengenai transparansi bagi semua fintech provider untuk transparankan tentang produk-produk yang dijual masyarakat," kata Wimboh di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (5/3).
Wimboh menerangkan, dalam aturan tersebut fintech mesti menjelaskan apa produk yang dijual, manfaat yang diberikan ke masyarakat, serta biayanya. Tujuan penerbitan aturan ini supaya masyarakat lebih awas dalam investasi.
"Agar masyarakat paham, kalau masyarakat paham artinya masyarakat tahu berapa risikonya. Kalau sudah tahu, masyarakat tetap lakukan itu risikonya ditanggung masyarakat," ungkapnya.
Ditanya kapan diterbitkan, Wimboh hanya mengatakan dalam waktu dekat. Wimboh bilang waktu penerbitan tidak sampai akhir tahun.
"Segera, poinnya transparansi produknya apa dan fee-nya. Terus siapa yang bertanggung jawab," tutup dia. (dtf)