Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Inspektorat Sumut telah selesai memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Tirtanadi, Arif Haryadian terkait dugaan pelanggaran ikut dalam politik praktis pada Pilgubsu 2018. Kepala Inspektorat Sumut, Ok Henry bahkan memastikan besok pihaknya akan memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada Dirut PDAM Tirtandi sebagai atasan terperiksa.
“Saat ini sudah tahap penyusunan laporan. Kemungkinan besok pagi diantarkan ke direktur utama. Terkait apa sanksinya silahkan tanya langsung kepada Dirut PDAM, karena kita tidak bisa membocorkan, menyangkut persoalan kode etik kita,” ujar OK Henry kepada medanbisnisdaily.com, Senin (5/3/2018).
Begitupun, lanjut Henry, berdasarkan pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan Arif Haryadian masuk dalam pelanggaran tingkat sedang.
“Kalau pelanggarannya menurut pemeriksaan kita berada di tingkat sedang. Tapi kalau ditanya apa sanksinya, silahkan langsung tanya sama Dirutnya. Karena itu tidak kewenangan kami menyampaikannya,”ujar Henry.
Henry diduga melanggar UU No:5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, SE KASN Nomor-2900/KASN/11/2017 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pilkada 2018, UU No:10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, PP No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No.42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN, dan surat Menpan-RB No B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN.
Seperti diketahui Inspektorat Sumut memeriksa Arif Haryadian menindaklanjuti laporan masyarakat (LSM) yang menilai telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Arif Haryadian karena secara terbuka memberikan dukungan kepada Calon Gubernur Sumut Djarot Saiful Hidayat. Laporan ini dikuatkan dengan rekaman yang beredar di media sosial (Medsos), di mana Arif mengacungkan dua jari saat berdampingan dengan Dajrot.
Selain Arif, tampak Rudi Hartawan Tampubolon yang menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PT AIJ. Hanya, Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan terhadap Rudi Hartawan Tampubolon dengan alasan tidak ada laporan dari masyarakat.