Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sebanyak 13 Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam tergabung dalam Tim Wakaf RS Haji Medan minta status wakaf rumah sakit Haji Medan dikembalikan sesuai dengan tujuam awal dibangunnya rumah sakit tersebut oleh sebuah yayasan.
Hal ini disampaikan mereka saat audiensi ke DPRD Sumut, Senin (5/3/3018). Ketiga belas ormas Islam tersebut perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Badan Wakaf Indonesia(BWI) Sumut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumut, Muhammadiyah Sumut Abd Hakim Siagian, Kesatuan Alumni HMI (KAHMI) Sumut, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Sumut, Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Al Ittihadiyah Sumut, Lembaga Advokasi Dakwah Umat Islam MUI Sumut, Ikatan PersaudaraanHaji Indonesia (IPHI) Sumut, Nahdhatul Ulama Sumut, dan Al Washlaiyah Sumut diterima Ketua DPRD Sumut H Wagirin Armam SSos didampingi anggota dewan
Ketua Tim Wakaf RS Haji Medan H Kasim Siyo menyampaikan, status wakaf RS Haji Medan didasarkan pada sejarah sebelum rumah sakit dibangun, dimana ulama dan tokoh-tokoh Islam telah menggagas untuk membangun rumah sakit Islam di tanah milik Yayasan Islamic Center Medan pemberian Gubsu seluas 17 hektar berdasarkan Surat Keputusan Gubsy Nomor 593.4/239/K Tahun 1983 tanggal 6 Juni 1983.
Disebutkannya, dibangunnya RS Haji sesuai keinginan para ulama untuk mengenang musibah/peristiwa terowongan Mina Saudi Arabia tahun 1990, yang awalnya bernama Rumah Sakit Haji Syuhada Mina (RSHSM) yang sekarang bernama Rumah Sakit Haji Medan (RSHM) dibangun berdasarkan SKB Menteri Agama Nomor ,24 Tahun 1991, Menteri Kesehatan Nomor ,131-Menkes, SKB II/1991 dan Menteri Dalam Negeri Nomor , 23 Tahun 1991, dengan total biaya pembanguan sebesar Rp9,1 miliar bersumber dari Pemprovsu sebesar Rp2,4 miliar dan Rp7,1 miliar dari Depag dan umat Islam.
“Kami berharap RS Haji Medan dikembalikan statusnya ke wakaf. Sedangkan saham atau dana yang bersumber dari Pemprovsu diusulkan sebagai hibah. Diharapkan Ketua DPRD Sumut dam anggota Dewan menindalanjuti keinginan umat Islam yang diwakilkan 13 ormas Islam yang hadir,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman berterima kasih kepada perwakilan ormas dari Tim Wakaf yang merupakan para ulama sebagai wujud dari ketulusan dan keikhlasan menyampaikan hak umat Islam khususnya terhadap status RS Haji Medan. Terkait status hokum RS Haji didasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2014, maka secara hukum Perda dimaksud dapat dikaji kembali.
Untuk itu, pihaknya akan segera membicarakan status RS Haji Medan ke Gubsu agar dibahas status hukumnya dan pihaknya akan mengadakan rapat Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi-fraksi untuk membahas hal tersebut/ Diharapkan dapat diputuskan status hukum RS Haji Medan.