Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali memangkas aturan yang menghambat investasi di sektor ESDM. Sebanyak 186 aturan direvisi meliputi 90 regulasi dan 96 sertifikasi, rekomendasi, dan perizinan.
"Ini kali yang ketiga sektor ESDM ini regulatornya akan mengumumkan rekapitulasi penyederhanaan atau pencabutan peraturan, baik Permen, Kepmen, Keputusan Kepala BPH Migas, Peraturan Dirjen atau juklak-juklak yang ada dan juga peraturan yang ada di SKK Migas juga," kata Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
"Regulasi yang dicabut atau direvisi totalnya 90 dan sertifikasi rekomendasi dan perizinan yang dicabut 96 sebagai turunannya. Total dicabut regulasi terus perizinan, 90 regulasi, perizinan 96, total 186," sambung Jonan.
Penyederhanaan regulasi ini, kata Jonan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memudahkan investasi khususnya di sektor ESDM.
"Arahan Presiden business friendly, investment friendly, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi bisa meningkat. Refleksinya peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Jonan.
Di sektor migas sendiri, ada 18 peraturan yang dicabut dan 23 sertifikasi, rekomendasi, dan perizinan yang dicabut. Di sektor ketenagalistrikan, ada 20 peraturan yang dicabut.
Kemudian di sektor, minerba ada 32 peraturam yang dicabut dan 64 sertifikasi, rekomendasi, dan perizinan yang dicabut. Di sektor EBTKE, ada 5 peraturan yang dicabut dan 9 sertifikasi, rekomendasi, dan perizinan yang dicabut.
Selanjutnya, di SKK Migas ada 12 peraturan yang dicabut, di BPH Migas ada 3 peraturan yang dicabut. "Setelah ini akan ada sosialisasi masing-masing sub sektor masing-masing Ditjen," kata Jonan.dtc