Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mantan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Rochmadi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari eks Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU Jarot Budi Prabowo.
"Menyatakan terdakwa Rochmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana di dakwaan kumulatif keempat," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Menurut hakim, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 200 juta yang diberikan Sugito melalui Ali Sadli, anak buah Rochmadi. Selain itu, Rochmadi terbukti menerima 1 mobil Honda Odyssey dari Ali Sadli, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Namun tidak semua dakwaan KPK terhadap Rochmadi dinilai terbukti. Hakim menilai Rochmadi tidak terbukti menerima gratifikasi Rp 3,5 miliar serta melakukan pencucian uang Rp 3,5 miliar yang dibelikan tanah.
"Mengadili mengatakan terdakwa Rochmadi Saptogiri tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dan penerimaan gratifikasi dan pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan kumulatif kedua dan ketiga. Membebaskan dakwaan dari alternatif kedua dan ketiga," kata Ibnu.
"Uang tunai Rp 1,164 miliar dikembalikan kepada Rochmadi setelah dikurangi uang Rp 200 juta yang akan dirampas untuk negara. Uang tunai dengan mata uang AS total USD 3.000 dikembalikan terhadap Rochmadi Saptogiri," ucap Ibnu.
Selain itu, hakim meminta brankas biru yang digunakan menyimpan uang dan aset berupa rumah senilai Rp 3,5 miliar di Kebayoran juga dikembalikan karena dakwaan tidak terbukti. Sedangkan sisa barang bukti akan digunakan dalam perkara Ali Sadli.Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. (dtc)