Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum perwira polisi AKP EP terhadap guru Agama Islam SMA Diponegoro, Ahmad Zailani digelar di Pengadilan Negeri Kisaran Senin (5/3/2018). Sidang yang dipimpin majelis Hakim Ulina Marbun dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Nuri Fitriani, SH menjerat terdakwa AKP EP dengan Pasal 351 (1) KUH Pidana.
Selain dugaan terjadinya pengaburan Pasal dakwaan, hal yang cukup menyedot perhatian pengunjung sidang karena majelis hakim yang dipimpin Ulina Marbun dan beranggotakan Ahmad Adib dan Boy Awin Aulia tidak melakukan penahanan terhadap pelaku penganiyaaan AKP EP. Setelah sebelumnya tak dilakukan penanahan oleh penyidik Kepolisian dan Kejaksaan, AKP EP pun kembali mendapat keringanan oleh hakim dan berhasil lolos dari jeruji besi.
"Kita kecewa atas dakwaan JPU pasal 351 (1) KUHP yang seharusnya terhadap peristiwa tersebut pasal 170 (1), karena peristiwa dilakukan bersama-sama di tempat umum yakni Di Perguruan Diponegoro," ujar Pengacara Korban Zulkifli AR SH, MHum kepada wartawan usai sidang.
Ia mengatakan perkara penganiayaan 351 dapat dilakukan penahanan, penyidik kepolisian tidak menahan, JPU tidak melakukan penahanan. Pihaknya berharap dalam pemeriksaan sidang ini Majelis Hakim menetapkan penahanan terhadap terdakwa.
"Karena penganiayaan terhadap guru sebagai profesi pendidikan, keadilan harus dirasakan, apakah karena polisi tidak ditahan, kalau masyarakat kecil pasti ditahan. Klien kami Zailani mengharapkan keadilan," kata Zulham Rany SH yang juga pengacara korban.
Ketua PGRI Asahan Malanthon Lahade mengucapkan Terimakasih kepada anggota PGRI, Ormas-ormas Islam yang sudah hadir di Pengadilan Negeri Kisaran dalam rangka memberikan dukungan kepada korban Ahmad Zailani Butar-Butar. Dirinya berharap hakim dapat menegakkan keadilan kepada terdakwa yang melecehkan profesi guru.
"PGRI Asahan meminta kepada hakim agar dapat memutuskan dengan seadil adilnya. Agar masyarakat tidak lagi merendahkan profesi guru," ujarnya.
Senada Drs. Azwar AR, SH, MM, Kepala SMA Diponegoro Kisaran mengharapkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adil dan tidak memihak. Azwar pun berharap majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya.
"Sebagai polisi seharusnya terakwa melindungi masyarakatnya termasuk oara guru. Maka pertimbangan hakim juga harus mengacu kepada MOU antara Kapolri dengan PGRI untuk memperberat hukuman," harapnya.