Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com, Medan. Massa dari Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (GEMA SUMUT) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan. Mereka menyoal dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri Siri dan Taman Raja Batu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diduga dilakukan Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution, Selasa (6/3/2018).
"Kami meminta Kejatisu untuk segera menuntaskan langkah-langkah hukum dalam pengusutan dugaan korupsi mega proyek pembangunan Tapian Siri Siri Syariah dan Taman Raja Batu yang diduga bermasalah," kata Kordinator aksi Abdurrahman Simanjuntak.
Dia menambahkan, adapun kejanggalan yang terdapat dalam proyek tersebut, yakni terkait izin pembangunan yang diduga nihil, pembangunan tersebut tidak disetujui DPRD, dan pembangunan tersebut berada di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).
"Kami meminta Kejatisu segera menetapkan status tersangka kepada Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam pembangunan proyek tersebut," ujar Abdurrahman.
Menurutnya, bila Kejatisu terkesan main-main dan tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri Siri Syariah dan Taman Raja Batu, maka Gema Sumut akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut. Dan meninta Kajatisu mundur serta meletakan jabatannya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian yang menemui massa aksi menjelaskan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti penguat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Siri Siri dan Taman Raja Batu.
"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus ini, untuk itu kami harap dukungan dari semua pihak, bila mendapatkan bukti silahkan beritahu kami, langsung ke saya," kata sumanggar.
Dalam orasinya, massa menilai, proyek pembangunan dua mega proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp 20 miliar lebih ini, syarat akan penyelewengan. Masa menilai hal itu dilakukan oleh Bupati Mandailing Natal dan para pimpinan SKPD Kabupaten Mandailing Natal.