Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), resmi menahan Zuraidah yang merupakan mantan Bendahara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Batubara. Zuraidah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pajak Galian C tahun 2015.
"Iya benar, tersangka ditahan pada Senin (5/3/2018) malam oleh Tim Pidana Khusu Kejari Batubara," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Selasa (6/3/2018).
Sumanggar mengungkapkan, penahanan terhadap Zuraidah, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus Kajari Batubara selama 5 jam. Saat ini, lanjut Sumanggar, Zuraidah dititipkan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku.
"Penahanan tersebut untuk 20 hari kedepan, sembari dilakukan pemberkasan dan penuntasan penyidikan dalam kasus ini," ujarnya
Sumanggar menjelaskan, sebelumnya hal yang sama dilakukan terhadap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Batubara, Zulkifli Lubis, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Untuk Zulkifli Lubis dilakukan penahanan oleh Kejari Batubara, Rabu (28/2/2018) lalu di Lapas Labuhan Ruku Batubara," ungkap Sumanggar.
Untuk diketahui, Zulkifli Lubis dan Zuraidah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batubara pada bulan Oktober 2017 lalu.
Saat ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batubara sedang menunggu hasil audit kerugian negara secara resmi dari auditor BPKP Perwakilan Sumut.