Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemimpin Redaksi media online www.sorotdaerah.com, Lindung Silaban dikabarkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal ini terkait pemberitaan di media yang dipimpinnya yang menyebut Kapoldasu Irjen Paulus Waterpauw diduga menerima gratifikasi dari pengusaha Mujianto, berdasarkan kutipan wawancara dengan pengacara Muslim Muis, dimuat pada Minggu (4/3/2018.
Saat ini, Lindung dan wartawan www.sorotdaerah.com, Jon Roi Tua Purba sedang diperiksa oleh penyidik dari Dirreskrimsus Polda Sumut, di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan. John Roi dijemput dari rumahnya di Pematang Siantar pada Selasa (6/3/2018) subuh. Sedangkan Lindungi dijemput aparat kepolisian lainnya pada Selasa malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Lindung Silaban nampaknya bakal ditetapkan jadi tersangka," kata John saat berbicara dengan para pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan dan sejumlah pengacara yang berniat mengadvokasi mereka, Rabu (7/3/2018).
Saat ini Jon tengah berupaya memastikan apakah benar Lindung ditetapkan sebagai tersangka. Jika benar, Lindung dianjurkan untuk tidak menandatangani berita acara pemeriksaan.
Disebutkan bahwa pemeriksaan John dan Lindung terkait berita di www.sorotdaerah.com (Minggu, 4/3/2018) yang menyebutkan Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw terindikasi menerima gratifikasi dari pengusaha yang sekaligus tersangka kasus penipuan, Mujianto.
"Kamu mau dijemput baik-baik atau dijemput paksa," kata Lindung menirukan ucapan polisi yang menjemputnya kepada medanbisnisdaily.com.
Menurut Lindung, berita tentang Kapolda tidak ada menuding telah menerima gratifikasi. Melainkan terindikasi menerima gratifikasi. Hal itu karena mengamati kebersamaannya dengan Mujianto pada satu kesempatan. Selain itu, berita tersebut juga dimuat media lainnya.
"Beritanya dimuat pada Minggu (4/3/2018), tak cuma kami, media lain ada juga menulis berita yang sama," kata Lindung.
Jon bernasib lebih baik. Oleh penyidik dia sudah diperkenankan pulang.
Saat berita ini ditayangkan para pengurus AJI,, di antaranya Agus Perdana (ketua), dan sejumlah pengacara tengah menanti kabar apakah benar Lindung ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan.
Medanbisnisdaily.com belum mendapat konfirmasi kepada pihak penyidik terkait kasus ini.