Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumut mengecam tindakan penangkapan paksa yang dilakukan terhadap dua orang Jurnalis media online Sorotdaerah.com pada tanggal 6 Maret 2018 dari kediamannya oleh Personil Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan Agoes Perdana.
"Dengan ini kami AJI Medan merasa keberatan dengan cara-cara penjemputan paksa Jurnalis yang dilakukan Polda Sumut. Ini sangat bertentangan dengan semangat kebebasan Pers," kata Agoes Perdana di Medan, Rabu (7/3/2018).
Dia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang Pers sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU Pers No.40 Tahun 1999, telah dijelaskan bahwa Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Apalagi, lanjut Agoes, dalam Nota Kesepahaman antara Kepolisian Republik Indonesia dan Dewan Pers telah disepakati akan dilakukan koordinasi dalam hal bila terjadi dugaan tindak pidana dalam bidang pers.
"Kami meminta Polda Sumut menghentikan proses penyidikan dan selanjutnya berkordinasi dengan Dewan Pers terkait dugaan adanya tindak pidana di bidang pers sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017," ungkap Agoes
Selain itu, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Mei Leandha, juga mengecam dugaan pemblokiran akses terhadap situs Sorotdaerah.com pasca penangkapan paksa dua orang wartawan Online, yakni Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban.
"Kami IWO Sumut mengecam penangkapan paksa terhadap dua orang wartawan online dan dugaan pemblokiran akses terhadap situs Sorotdaerah.com. Ini sangat bertentangan dengan semangat undang-undang pers," kata Mei.
Mei menjelaskan, akses terhadap situs berita online tersebut diduga dilakukan setelah penangkapan terhadap keduanya. Padahal lanjut mei, jika merujuk UU Pers, hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers No. 40 Tahun 1999.
"Setelah teman-teman itu ditangkap paksa oleh Poldasu, situs mereka tidak bisa di akses lagi, kita duga ini ada pemblokiran oleh pihak Polda Sumut. Jika benar, tentu ini sudah bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat 2 dan Ini pelanggaran," tutupnya.