Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Medan. Salah satunya dengan memberi perlindungan kepada tenaga honorer di lingkungan kerja Kementerian Agaman (Kemenag) Kota Medan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota Bambang Utama mengatakan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja, baik pekerja Penerima Upah (PU) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di seluruh wilayah Indonesia.
"Termasuk di dalamnya, tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga Negara seperti di Kemenag Kota Medan," katanya di Medan, Rabu (7/3/2018).
Menurut dia, langkah ini merupakan salah satu komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat melindungi seluruh pekerja dari resiko sosial, baik itu kecelakaan kerja atau kematian yang tentu akan mengakibatkan hilangnya mata pencarian.
Kepala Kantor Kemenag Kota Medan H Al Ahyu menambahkan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi para tenaga honorer. "Dan merupakan suatu bentuk kepastian perlindungan bagi para tenaga kerja honorer khususnya di lingkungan Kemenag Kota Medan," ujarnya.
Diungkapkannya, terdapat lebih kurang 2.000 tenaga kerja honorer di lingkungan Kemenag Kota Medan yang akan dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Tenaga honorer tersebut akan diikutsertakan dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan harapan mereka akan lebih merasa aman dalam menjalankan tugas.
Adapun program perlindungan terhadap tenaga honorer ini ditandai dengan penyerahan kartu peserta secara simbolis oleh Walikota Medan, Dzulmi Eldin kepada perwakilan tenaga kerja.