Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pengusaha tambang yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) merespons keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang menetapkan harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik sebesar US$ 70/ton.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyampaikan sebagai penambang batu bara sebenarnya pihaknya lebih ingin harga disesuaikan tergantung gejolak atau fluktuasi di pasar, meski pihaknya tak bisa berbuat apa-apa dengan adanya ketetapan sekarang.
"Penetapan harga sih itu areanya pemerintah. Kita dari awal sudah dalam posisi bahwa harga komoditas ini sebaiknya sih mengikuti harga pasar karena fluktuatif. Itu sih dari sisi pelaku usaha," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (9/3).
Harga batu bara memang tak jarang berfluktuasi karena disebabkan beberapa faktor. Sementara dengan adanya ketetapan Menteri ESDM mematok harga batu bara khusus maka maksimal harga yang bisa dijual adalah US$ 70/ton.
Dia menjelaskan, dengan adanya ketetapan ini maka terjadi dualisme harga. Batu bara khusus untuk kepentingan nasional US$ 70/ton. Sementara diluar itu mengacu pada harga batu bara acuan (HBA).
"Jadi dualisme harga itu justru banyak mudaratnya. Tapi tentunya kewenangan ini adalah kewenangan pemerintah. Kami tidak dalam posisi harus harganya dipatok seperti itu," ujarnya
"Yang kami inginkan adalah penetapan kebijakan harga ini tentunya juga mempertimbangkan kelangsungan usaha, dan yang paling utama adalah mengenai konservasi cadangan ya. Itu sih area kita," tambahnya.
Pihaknya pun akan mulai mencermati dengan baik apa dampak dari terbitnya ketetapan tersebut.
"Saya kira mekanismenya sih mungkin tidak terlalu ini ya cuma mungkin dampaknya lebih ke dampak sih. Ini kita belum hitung. Kita harus kumpul dulu para pengusaha ya untuk melihat kira-kira dampaknya seperti apa sih ke depannya," tegasnya. (dtf)