Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Blitar. Lurah di Kecamatan Garum, terciduk tim saber pungli Polres Blitar. Tersangka menjadi target operasi tangkap tangan (OTT), saat menerima sejumlah uang yang diduga pungutan liar.
Uang yang diduga pungutan liar itu dalam pengurusan pemecahan dan balik nama letter C sebidang tanah.
"Benar kami telah melakukan OTT pada Jumat (9/3) sekitar pukul 20.00 wib. Tersangka berinisial BC, usia 49 tahun merupakan lurah di Kelurahan/Kecamatan Garum," kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya dikonfirmasi, Minggu (11/3/2018).
Penangkapan ini, lanjut dia, bermula dari laporan beberapa warga. Mereka menyatakan jika BC sering meminta sejumlah uang, saat mereka mengajukan pengurusan surat tanah.
"Dari laporan itu, kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dan saat ditangkap di rumahnya, kami amankan enam berkas pemecahan tanah dan uang tunai Rp 9 juta yang diduga hasil pungutan liar," jelasnya.
Sementara dari keterangan awal saksi yang diperiksa, pelaku meminta uang sebesar Rp 1,5 juta. Katanya uang itu sebagai syarat pemecahan dan balik nama sebidang tanah.
Saat ini penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Blitar masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga BC di Mapolres Blitar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (dtc)