Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Memenangkan lelang atas sebidang tanah seluas 1.700 M2 berikut bangunan di atasnya pada 2012, namun hingga kini PT United Rope tak bisa menggunakannya. Pasalnya, perusahaan penghasil benang ini terhalang belum adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
BPN beralasan status tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pegadaian Medan itu merupakan Hak Penguasaan Lahan milik Pemko Medan. Karena tersangkut utang piutang yang belum terbayar oleh PT Binatama Rusdi Makmur, maka tanah dan bangunan dikategorikan berstatus blokir. Itu sebabnya HGB milik United Rope tidak diterbitkan. Kendati sesungguhnya tidak ada hubungan hukum antara Binatama dengan United Rope.
Fakta-fakta tersebut terungkap pada rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Sumut dengan Pemko Medan, United Rope, BPN Medan dan Kantor Lelang Negara, Senin (12/3/2018). Disebutkan, akibat tidak terbitnya HGB, 5 tahun lebih United Rope tidak bisa mengelola tanah tersebut.
Aanggota Komisi A dari PDI Perjuangan Brilian Mokhtar mengatakan, karena tidak adanya hubungan hukum antara Binatama dengan United Rope, maka Pemko Medan wajib memberikan rekomendasi HGB kepada BPN. Adalah urusan Pemko secara tersendiri mengurus utang piutang dengan Binatama tanpa harus menunda pembuatan surat rekomendasi.
Anggota Komisi A lainnya, Sarma Hutajulu yang juga dari PDIP menilai kantor lelang harus bertanggung jawab atas permasalahan yang timbul pasca pelelangan yang menimpa United Rope. Seyogianya tanah dan bangunan yang dilelang berada dalam kondisi clean and clear, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi pemenang lelang.
Netty Herawati Pasaribu yang merupakan kuasa hukum United Rope meminta agar pasca rapat dengan Komisi A DPRD Sumut, Pemko Medan secepatnya menerbitkan rekomendasi HGB ke BPN. Dengan demikian HGB dapat diterbitkan dan tanah serta bangunan dapat diusahai.
"Sebesar Rp 25 miliar lebih pihak United Rope sudah mengeluarkan dana sejak resmi dinyatakan sebagai pemenang lelang. Kami akan gugat Pemko secara hukum jika HGB tidak segera diterbitkan," kata Netty.