Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menyebut ada keterbatasan jumlah penyidik baik di KPK, Polri dan Kejaksaan. Hal itu membuat jumlah kasus yang ditangani terbatas.
"Saya dengar KPK jumlah laporan begitu banyak, yang bisa ditangani terbatas disesuaikan dengan jumlah personil yang menangani. Seperti kita polisi dalam tahun 2017, ambil rata-rata satu perkara ditangani dua anggota penyidik. Ini kan juga sesuatu kalau ditambahi lagi nggak mampu. Maka, harapan kita, jaksa pun demikian juga mungkin terbatas untuk menangani kasus yang begitu banyaknya," kata Ari di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/3).
Ia berharap penegak hukum bisa berdiskusi untuk memilah mana kasus yang akan ditangani lebih dulu. Menurutnya kasus yang bisa membuat efek jera harus diutamakan.
"Kita duduk satu meja agar kita bisa memilah mana yang punya lebih besar kasusnya yang kita pukul. Sehingga KPK jaksa dengan penyidik Polri akan memilih bukan hanya kasus korupsi recehan, tapi kasus korupsi yang punya dampak besar itulah," sambungnya.
Untuk kasus korupsi, Ari berharap yang ditangani harus yang punya dampak besar. Ia juga menyebut penegak hukum harus mengutamakan tindakan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan agar korupsi tidak terulang.
"Bukan hanya asal korupsi saja tapi korupsi yang betul-betul punya dampak karena apa? Aspek pencegahan, represif untuk preventif itu yang kita coba utamakan," ujarnya. (dtc)