Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Ahmad Dhani tidak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah dilakukan pelimpahan tahap kedua dari kepolisian. Jaksa menyebut Dhani telah dijamin kuasa hukum akan bersikap kooperatif menghadiri sidang.
"Yang bersangkutan kita tidak khawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Jadi alasan-alasan itu dapat dipertimbangkan. Begitu juga ada yang menjamin," kata Kajari Jaksel Raimel Jesaya di Kejari Jaksel, Jl Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Raimel mengatakan pengacara Dhani menjamin kliennya akan bersikap kooperatif menghadiri sidang. Menurutnya, Dhani tak ditahan berdasarkan syarat objektif dan subjektif.
"Kan ada pengacaranya (yang menjamin). Jadi semuanya itu syarat objektif dan objektif. Semua dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada," kata Raimel.
Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko, sebelumnya mengaku sudah berkomitmen akan berkoordinasi soal jadwal persidangan. Hendarsam menyebut akan melakukan pembelaan dalam sidang.
"Kita juga sudah berkomitmen dengan pihak kejaksaan untuk sama-sama menaati aturan main berupa jadwal-jadwal sidang. Karena kami juga berkepentingan untuk membuktikan bahwa apa yang didakwakan oleh jaksa dan apa yang dituduhkan oleh pelapor itu adalah tidak benar adanya," kata Hendarsam. Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Ahmad Dhani dilaporkan pelapor Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian. (dtc)