Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap mengapresiasi dan mendukung KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Rantauprapat, dalam rangka Pekan Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2017 dan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (13/3/2018).
Dalam kesempatan acara sosialisasi perpajakan di Ruang Data dan Karya Kabupaten Labuhanbatu itu, Bupati Pangonal mengakui pihak KPP Pratama Rantauprapat melakukan edukasi perpajakan melalui kegiatan sosialisasi.
Dimana banyak aturan yang berkembang dan berubah secara dinamis. Sehingga dengan adanya acara ini dapat mengupdate kemampuan dan pengetahuan masyarakat tentang aturan pajak terkini.
Disamping itu Bupati Labuhanbatu juga menginformasikan sosialisasi ini dilakukan atas dasar terjadinya perubahan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK/.03/2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang (SPT).
Dia berharap dengan dilakukannya sosialisasi Pekan Panutan Pelaporan SPT tahunan Aparatur Sipil Negara dapat menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat untuk tertib pelaporan pajak tahunan secara online melalui e-filing.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan kepatuhan selaku Aparatur Sipil Negara dalam pelaporan pajak agar dapat menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat. Semua Aparatur Sipil Negara berkewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan secara online melalui e-filing," sebutnya.
Penyampaian SPT secara elektronik, kata dia dapat dilakukan dimana saja, kapanpun dan dimanapun, sepanjang terkoneksi dengan internet melalui komputer, laptop, ataupun handpone. Lebih mudah cepat dan aman, batas akhir pelaporan SPT jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2018 khusunya para ASN agar menyampaikan SPT tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2018," ujarnya.