Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kerap terabaikan oleh pelaksana, pengawas, konsultan atau bahkan pengguna jasa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Selain karena kurangnya pemahaman K3, hal terabaikannya K3 itu juga terlebih karena tidak ada komponen biaya K3 diatur dalam suatu paket konstruksi.
Hal itu dikatakan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Medan Paul Ames Halomoan Siahaan pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komite II DPD RI bersama BBPJN II Medan di Ruang Rapat Kantor BBPJN II Medan, Selasa (13/3/2018).
Oleh karena itu, menurut Paul Ames seharusnya diatur juga komponen biaya K3 dalam harga satuan suatu paket konstruksi, baik itu untuk konstruksi, pengawasan dan konsultan.
Dengan begitu, bisa diwajibkan bagi kontraktor, pengawas dan konsultan untuk menerapkan K3 dalam pengerjaan proyek konstruksi.
"Kesannya selama ini kalau kita dorong si pelaksana melaksanakan K3, mereka tidak mau, mereka tanya mana biayanya," jelas Paul.
Sebagaimana yang berlaku saat ini, sebutnya, biaya K3 sudah include dalam suatu harga satuan nilai paket proyek. "Dan kalau boleh kita usulkan, diatur tersendirilah komponen bi termasuk biaya K3 dalam harga satuan," katanya.
Kementerian PUPR, khususnya BBPJN II Medan, menyambut baik ditegakkannya K3 dalam pembangunan infrastruktur. Menurutnya BBPJN II Medan siap untuk sama-sama menegakkan K3. "Dan keinginan kami memang agar K3 didetailkan," katanya.
Sekretaris Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Sumut Burhan Batubara menyebutkan dukungan pihaknya terhadap penegakan aturan terhadap penerapan.
Namun Burhan menyarankan agar faktor kesejahteraan para pelaku usaha jasa konstruksi harus diutamakan, termasuk dengan mempersiapkan sumber daya-sumber daya konstruksi yang tidak saja handal dari sisi daya saing, tetapi juga memiliki sedari dini budaya K3.
Komite K3 Daerah
Pada FGD yang dipandu Wakil Ketua Komisi II Parlindungan Purba itu, Anggota Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR Akhmad Suraji menjelaskan detail sial K3.
Dari dinamisnya perkembangan jasa konstruksi di Sumut, Suraji mengatakan sudah seharusnya dilakukan revolusi K3 di Sumut. Sekaitan dengan itu, mendesak juga dibentuk Komite K3 konstruksi di Sumut. "Melalui Pak Parlindungan tokoh Sumut, kita minta ke Pak Gubsu biar dibentuk Komite K3 Daerah Sumut," katanya.
Soal pembentukan Komite K3 Konstruksi Daerah itu, menjadi salah satu rekomendasi FGD itu untuk diterusjan ke Gubernur Sumut, termasuk soal perlindungan pengusaha lokal Sumut agar mata rantai pasokan industri Sumut semakin bergairah.
Di tempat yang sama, Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Wilayah I Edison Kurniawan mengatakan kesiapan pihaknya membantu antisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja lewat update data dan potensi kegempaan. "Kami siap memberikan data itu," katanya.
Bicara soal gempa bumi, menurutnya tidak semata-mata bahwa getaran gempa membahayakan. Namun yang menjadi persoalan adalah kurangnya kualitas konstruksi suatu bangunan infrastruktur seperti bangunan gedung, sehingga tidak mampu menghadapi getaran gempa.
Oleh karena itu, menurut Edison perlu dikaji inspeksi teknis kegempaan, yaitu dengan mengukur dampak kegempaan dan mengaudit ketahanan suatu bangunan terhadap getaran gempa.
Sejumlah rumusan yang dihasilkan dalam FGD itu, akan disampaikan kepada Gubernur Sumut, ke Kementerian PUPR, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan stakeholder lainnya. Sebelumnya FGD itu dibuka Plt Sekdaprov Sumut Ibnu Sri Hutomo.