Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polisi menangkap lima pelaku pencurian besi penutup saluran air di ruas Tol JORR, Jakarta Timur. Salah satu pelaku berusia di bawah umur.
"Kita amankan lima pelaku, salah satunya masih di bawah umur," kata Kapolsek Ciracas Kompol Agus Widar kepada wartawan, Selasa (13/3/2018).
Kelima pelaku, yakni EF (19), NA (19), YD (21), LB (18), dan AS, dibekuk polisi sekitar pukul 01.00, Jumat (9/3) di Tol JORR Km 32. Menurut Agus, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi PT Jasa Marga yang sering kehilangan penutup saluran air untuk drainase jalan tol.
"Kami menindaklanjuti laporan dari pihak Jasa Marga dan pengelola badan jalan Tol JORR yang mengatakan sejak 2017 sering adanya kehilangan penutup saluran air jalan utama Tol JORR," jelas Agus.
Dari laporan itu, polisi bersama petugas patroli PT Jasa Marga melakukan operasi di ruas Tol JORR. Saat berpatroli, petugas mencurigai dua truk pengangkut tanah yang berhenti di bahu jalan tol dan membuntutinya.
Polsek Ciracas merilis kasus pencurian penutup saluran air di Tol JORR, Selasa (13/3/2018)Polsek Ciracas merilis kasus pencurian penutup saluran air di Tol JORR, Selasa (13/3/2018). (Ibnu Hariyanto/detikcom)
"Pelaku awalnya ternyata sudah mengambil di wilayah Jakarta Selatan. Mereka kita ikuti. Saat merasa diikuti, mereka mencoba kabur, lalu kita kejar. Pas di Tol JORR ruas Ciracas Km 32, di situ kami mendapati tiga buah grating yang disembunyikan di truk para pelaku," papar Agus
Saat beraksi, para pelaku berbagi tugas, mulai eksekutor hingga pemantau situasi. Para pelaku menggunakan modus berpura-pura beristirahat di bahu jalan.
"Mereka berpura-pura istirahat menunggu temannya. Mereka ini beriringan, kalau satu dapat, satunya jalan lagi, dapat lagi, jalan lagi. Kalau ditanya petugas, seolah-olah sedang menunggu temannya," katanya.
Menurut Agus, penutup saluran air itu akan dijual pelaku ke wilayah Babelan, Bekasi, seharga Rp 4 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dtc)