Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK kembali menguak dugaan suap yang melibatkan hakim. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai terungkap kasus dugaan suap hakim semakin menguatkan asumsi bahwa peradilan Indonesia memasuki kondisi kritis.
"Kembali tertangkapnya hakim†‬karena†‬melakukan†‬perbuatan â€â€¬tercela, memperdagangkan putusanâ€, seakan†‬‬mengkonfirmasi†‬‬dugaan†‬saat†‬ini†‬tengah†‬terjadi†‬krisis integritas†‬ †di†‬tubuh†‬badan peradilan†‬‬Indonesia," kata Bayu dalam keterangan tertulis, Rabu (14/3).
Bayu menuturkan kondisi†‬tersebut menyebabkan†‬citaâ€-cita keadilan†‬sebagai†harapan†rakyat†semakin†jauh†dari kenyataan. Dia khawatir jika kondisi ini dibiarkan publik semakin tidak percaya dengan peradilan di Tanah Air.
"Krisis integritas jika terus dibiarkan cepat atau lambat akan menimbulkan ketidakpercayaan†‬‬publik†‬yang†‬meluas†‬terhadap†‬badan peradilan.†‬Akibatnyaâ€, dikhawatirkan†ide†negara†hukum†‬akan†runtuh," tutur Bayu.
Kasus dugaan suap hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang berhasil diungkap KPK beberapa hari lalu seolah menguatkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan tak menimbulkan efek jera. Jeratan jeruji besi bukan penghalang untuk melakukan korupsi.
"Seperti†‬terdapat†‬anggapan†bahwa tertangkapnya†‬rekan†‬mereka†‬oleh†‬KPK†‬hanyalah kesialan†‬belaka†‬atau mungkin†‬karena†kecerobohan†mereka†dalam†menjalankan ‬siasat saat melakukan 'transaksi'," sesal Bayu.(dtc)