Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Hakim senior Wahyu Widya Nurfitri kini meringkuk di sel KPK. Ia ditahan karena terseret kasus korupsi Rp 20 juta. Bagaimana rekam jejaknya?
Berdasarkan putusan yang dikutip di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/3), Wahyu pernah ribut dengan anak buahnya, Jamilah Treyananingsih. Kala itu, Wahyu merupakan Ketua PN Gunung Sugih, Lampung.
Waktu itu, Jamilah yang juga Wakil Kasub Kepegawaian tidak terima karena nilai DP3 miliknya mengalami penurunan. Lalu ia mendatangi Wakil Panitera, Rusdiana di ruangannya pada Januari 2016. Di ruang tersebut ada pula staf PN Gunung Sugih, Epita, Rika dan Duhita serta tamu pengadilan.
"Kenapa nilai PD3 saya turun? Awak kamu menurunkan nilai DP3 saya," kata Jamilah ke Rusdiana.
Setelah itu, Jamilah merobak nilai DP3 tersebut dan mengeluarkan kata-kata kasar.
"Bilangin ya, omongin sama dua orang kawan kamu di atas yang tukang selingkuh itu," teriak Jamilah.
Salah satu yang dimaksud yaitu Wahyu Widya. Merasa nama baiknya tercemar, Wayu Widya lalu melaporkan Jamilah ke polisi.
Setelah melalui proses yang panjang, Jamilah akhirnya diadili oleh kolega Wahyu Widya.
"Menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara. Pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap karena bellum lewat masa percobaan selama 1 tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana," putus majelis PN Gunung Sugih.
Kolega yang mengadili Jamilah yaitu Raden Zaenal Arief, Dwi Aviandari dan Galang Syafta Arsitama. Ketiganya menyatakan Jamilah terbukti telah menista Wahyu Widya dan melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP. (dtc)