Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Majelis hakim menunda sidang putusan eks Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan pada Senin (19/3). Sebab, hakim yang menangani perkara suap proyek satelit monitoring di Bakamla ada kegiatan lain.
"Sidang saya buka, namun ada dua hakim sedang sidang lain. Satu sidang Rita Widyasari dan satu lagi sudah dimutasi ke Manado," ujar hakim ketua Diah Siti Basaria saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Diah Siti meminta terdakwa Nofel Hasan tetap menjaga kesehatan, sehingga bisa hadir dalam keadaan sehat saat sidang vonis perkara ini.
"Saya tunda hari Senin, ya, terdakwa jaga kesehatan, ya," ujar Diah.
Sebelumnya, Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan. Nofel Hasan diyakini jaksa terbukti terlibat dalam kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla.
Jaksa pada KPK menyebutkan Nofel Hasan menerima uang suap USG 104.500 dalam proyek satelit monitoring itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Penerimaan uang itu melalui pegawai PT MTI Adami Okta dan Hardy Stefanus, yang mendatangi kantor Nofel Hasan di lantai dasar Bakamla, Jalan Dr Soetomo. Keduanya membawa uang USG 104.500 untuk Nofel Hasan.
Fahmi Darmawansyah mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di Bakamla dengan PT Merial Esa dan PT Melati Technofo setelah bertemu dengan staf khusus bidang perencanaan dan anggaran Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Kedua perusahaan tersebut memenangi pengadaan satelit monitoring dan drone.
Atas perbuatannya, Nofel diduga melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc)