Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota KPU RI Wahyu Setiawan memastikan KPU akan mematuhi putusan hukum dalam sengketa pencalonan JR Saragih di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Menurutnya, tidak ada keinginan KPU untuk melawan putusan hukum seperti halnya mereka mematuhi putusan Bawaslu Sumut dalam sengketa ini.
"Kita akan patuhi PT TUN. Seperti ajudikasi PBB, kita tidak menggunakan hak kita (untuk melawan)," kata Wahyu, sesaat sebelum memberi kesaksian di PT TUN Medan, Rabu (14/3/2018).
"Kita tentu saja punya pertimbangan kompleks. Namanya hak, tergantung pertimbangan kita tentang putusan. Kita juga berfikir manfaat, kepastian hukum, ada banyak pertimbangan," ungkapnya lagi.
Wahyu dihadirkan KPU Sumut dalam sidang PT TUN sebagai saksi fakta. Menurutnya, legalisir SKPI yang dilakukan JR Saragih bukanlah pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut. Bawaslu Sumut, kata dia, memerintahkan legalisir ulang fotokopi ijazah/STTB JR Saragih secara bersama-sama.
"KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu. Dalam putusan disebutkan pemohon harus melakukan legalisir secara bersama-sama. Yang dilegalisasi ulang adalah fotokopi ijazah, bukan dokumen lain. Kenapa harus dileges? Karena ijazah itu yang disertakan dalam persyaratan pencalonan," katanya.
Lantas, kenapa KPU menerima SKPI milik Sihar Sitorus, Cawagub nomor urut 2 namun menolak SKPI JR? "Konteksnya berbeda. SKPI itu menjadi relevan saat proses pendaftaran pencalonan di awal," ungkapnya.
KPU Sumut sendiri sampai saat ini belum memutuskan apakah menetapkan JR Saragih atau tetap membatalkan pencalonan mereka. Saat ini, proses sengketa pencalonan masih bergulir di PT TUN.
"Belum tahu, nanti ketua yang akan mengundang untuk pleno," kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga saat ditanya terkait jadwal pleno KPU Sumut.