Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Ponorogo. Polisi menyayangkan warga Ponorogo yang masih percaya penipuan bermodus penggandaan uang. Dia mengimbau agar warga berhati-hati.
Kapolsek Siman, AKP Dwi Agus Cahyono membenarkan jika ada laporan warga terkait kasus penggandaan uang menggunakan media gentong dan ulekan.
"Korban atas nama Sabil warga Desa Kepuhburuh, Kecamatan Siman, Ponorogo ini percaya bahwa uang itu nantinya dapat digandakan menjadi banyak," tutur AKP Dwi saat ditemui di kantornya Polsek Siman, Rabu (14/3/2018).
Dwi menambahkan modus tersangka dengan inisial Siswoyo (40) warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Keniten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo ini meminta uang mahar kepada korban, Sabil. Permintaan uang ini dilakukan berulang terjadi.
"Katanya maharnya kurang, jadi harus memberikan uang mahar lagi yang diletakkan di gentong hingga total mencapai Rp 12 juta," jelasnya.
Menurutnya, kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi di Kecamatan Siman. "Ini seperti kasusnya Kanjeng Dimas, katanya bisa menggandakan uang," terang AKP Dwi.
Saat ini tersangka, SIS sudah diamankan di Polres Ponorogo. "Kami pun mengamankan barang bukti berupa dua buah gentong, satu ulekan, uang mainan, satu lembar kain batik dan satu gamis pria, ini untuk meyakinkan korban kalau dirinya orang yang memiliki ilmu gaib," ujarnya.
Bahasa yang dipakai tersangka, lanjut kapolsek, bisa mengambil uang dari dunia gaib. Korban pun lama-lama terpedaya dengan penampilan tersangka. "Katanya biar punya banyak uang harus salat, puasa dan baca mantera," imbuhnya.Saat ini korban dari penipuan ini masih tercatat satu orang, tersangka SIS dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Modelnya seperti orang suci, jadi korban terpedaya. Saya berharap jika ada korban lain segera melapor untuk bisa ditindak lanjuti," pungkasnya. (dtc)