Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut sejauh ini sudah ada 4 pemohon yang mengajukan gugatan terkait UU MD3. Terakhir yang diajukan adalah dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).
"Sejauh ini sudah ada 3 perkara (kecuali dari PMII) menyangkut pengujian UU MD3, sudah sidang pendahuluan beberapa waktu lalu," ujar jubir MK Fajar Laksono saat dihubungi, Rabu (14/3) malam.
Tiga pemohon penggugat UU MD3 ke MK itu diantaranya Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan pemohon perorangan Zico serta Joshua. Sedangkan untuk gugatan dari PB PMII, MK masih akan melakukan verifikasi.
Bila berkas belum lengkap MK akan meminta yang bersangkutan melengkapi berkasnya. Setelah lengkap nantinya MK akan memanggil pemohon untuk menghadiri sidang 14 hari mendatang.
"Jika sudah lengkap, MK akan meregistrasi permohonan tersebut menjadi perkara. Paling lama 14 hari setelah tanggal registrasi. Pemohon akan dipanggil untuk menghadiri sidang pendahuluan," kata Fajar.
Ketiga perkara itu sebelumnya telah disidang pendahuluan pada minggu lalu. Sebelumnya PMII mengajukan permohonan uji materi ke MK untuk meguji pasal 73, pasal 122 huruf (k), dan pasal 245.
"Ada 3 pasal yang kita ingin gugat, pertama adalah pasal 73 terkait keterlibatan Polri dalam pemanggilan pihak-pihak yang tidak bisa dipanggil oleh DPR," ujar Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang usai mendaftarkan gugatan.
"Yang kedua adalah terkait dengan pasal 122 dan pasal 245 yang pada pasal itu hasil kajian PB PMII itu adalah membungkam proses demokrasi dan proses mundur dari proses demokrasi yang kita perjuangkan selama ini," lanjutnya.
Ia menyebut, keterlibatan kepolisian untuk pemanggilan paksa yang tercantum pada pasal 73 tidak masuk akal. Menurutnya, DPR tidak mendengarkan hak-hak rakyat.
(dtc)