Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Presiden dan Wakil Presiden petahana harus mengajukan cuti bila ingin melakukan kampanye di Pemilu 2019. Cuti ini dimaksud agar tidak menggunakan fasilitas negara.
"Jadi cuti di luar tanggungan negara, supaya tidak menggunakan fasilitas negara," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).
Hasyim mengatakan presiden dan wakil presiden dalam kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas jabatannya. Namun presiden masih akan mendapatkan fasilitas pengamanan.
"Ketika kampanye tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali satu yang disebut-sebut dalam UU itu fasilitas pengamanan," kata Hasyim.
"Harap diketahui ya siapapun kalau sudah ditetapkan sebagai calon pasangan presiden juga dapat fasilitas pengamanan setingkat paspampres itu," sambungnya.
Menurut Hasyim, presiden yang akan melakukan cuti untuk kampanye tetap harus memperhatikan keberlangsungan tugas negara. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Dan di UU menentukan ketika cuti kampanye harus memperhatikan tugas negara, sehingga orang yang memiliki jabatan presiden dan wakil presiden mau cuti harus mempertimbangkan tugas-tugas negara itu," tutur Hasyim.
Dalam UU Pemilu, ketentuan presiden harus melakukan cuti terdapat pada pasal 281. Kemudian pasal 299 berisikan Presiden mempunyai hak untuk berkampanye dan ketentuan harus tetap memperhatikan keberlangsungan negara terdapat pada pasal 300.
Berikut isi UU 7 Tahun 2017 Pasal 281, 299 dan 300 tentang Pemilu:
Pasal 281
(1) Kampanye Pemilu yang mengikut sertakan Presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi
ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan- keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
(3)Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 300
Selama melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.(dtc)