Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK mengebut proses penyidikan kasus suap terkait pinjaman APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. Kali ini giliran Ketua Golkar Lampung Tengah Musa Ahmad yang dipanggil penyidik KPK.
Musa Ahmad dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selain Musa Ahmad, ada 3 orang saksi lainnya yang dipanggil yaitu Kasubag Dokumentasi Hukum Sekretariat DPRD Lampung Tengah Yannisa Bayu Ardi, serta dua orang dari swasta yakni Wibisono Panji Nugroho dan Darwis Agung.
"Saksi-saksi tersebut akan diminta keterangan mengenai pengetahuan mereka terkait peristiwa suap pinjaman APBD Lampung Tengah dengan tersangka JNS (J Natalis Sinaga)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (16/3).
Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berkaitan dengan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018. Bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung Tengah akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah.
Namun, DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Permintaan itu disamarkan lewat kode 'cheese'.
Atas perkara tersebut, KPK pun menetapkan 3 orang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Menyusul kemudian KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa yang--setelah diperiksa 1x24 jam--juga ditetapkan sebagai tersangka. Mustafa diduga memberikan arahan pada Taufik untuk memberikan suap ke Natalis dan Rusliyanto.(dtc)