Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Penentuan pihak yang berwenang merekomendasi kuota impor garam industri mengakhiri polemik antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Perindustrian. Hal ini juga memberi kepastian bagi industri yang selama ini menanti kepastian impor garam.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/3).
"Kalau dilihat dengan bentuk legal formal yang sudah ada, mudah-mudahan tidak," kata Oke.
Legal formal tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal peralihan kewenangan pemberian rekomendasi impor garam industri dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Dengan kata lain, rekomendasi kuota impor garam industri kini dipegang Kementerian Perindustrian.
Beleid ini sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dalam tahap proses diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.
Polemik soal impor garam industri berawal dari perbedaan rekomendasi kuota impor. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterbitkan hanya sebesar 2,37 juta ton. Sedangkan versi Kementerian Perindustrian total kebutuhan garam industri yang harus dipenuhi adalah sebesar 3,7 juta ton.
Akhirnya, Kementerian Perdagangan selaku regulator yang menerbitkan izin impor mengambil jalan tengah yakni mengeluarkan izin impor untuk 2,37 juta ton.
Dari keputusan tersebut nampaknya memberikan dampak cukup berat bagi sebagian industri yang menjadikan garam sebagai bahan baku produksinya. Belakangan diketahui sejumlah pabrik sudah berhenti produksi karena kekurangan pasokan garam impor. (dtf)