Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Mamuju - Tahir Karim ditangkap setelah buron 8 tahun dan langsung dijebloskan ke LP Mamuju, Sulsel. Saat menjadi Kepala BPD Sulsel cabang Pasangkayu, Tahir membobol kantornya sendiri sebesar Rp 41 miliar.
Sebagaimana dikutip dari putusan kasasi yang dikutip detikcom, Minggu (18/3/2018), Tahir dalam aksinya tidak sendirian. Pembobolan itu melibatkan pegawai lainnya di BPD Sulsel cabang Pasangkayu pada 2004 silam.
Triknya, salah seorang karyawan membuat permohonan kredit kerja jasa kontruksi ke BPD Sulsel. Proyek itu di bawah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat. Kredit fiktif itu dibuat atas nama 22 orang, dengan puluhan perusahaan fiktif. Bahkan ada salah satu pemohon kredit memiliki 42 CV dan mendapatkan kucuran Rp 12 miliar.
Nah, seharusnya permohonan kredit fiktif itu harus dilakukan dengan ketat sesuai prosedur. Salah satunya peninjauan ke lokasi untuk menjamin kebenaran jaminan itu.
"Tetapi dalam kenyatannya, tidal dilakukan peninjauan ke lokasi proyek sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMMK)," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Meski tidak sesuai prosedur, bawahan langsung meneruskan persetujuan ke Tahir. Pengucuran kredit ini dilakukan tanpa melalui rapat Loan Commitee. Rekayasa berkas sedemikian rupa itu berhasil lolos dan uang kas bank bobol.
Pembobolan ini belakangan terungkap dan komplotan ini diadili, termasuk Tahir. Akhirnya Tahir dihukum 8 tahun penjara. Tapi apa daya, Tahir buron. Setelah 8 tahun buron, akhirnya Tahir ditangkap pada Sabtu (17/3) malam.
"Kita sudah tanyakan ke dia soal pelarian tapi dia belum mau bicara. Tapi nanti akan kita gali lagi sesampainya di Mamuju," ujar Kajari Mamuju Andi Hamka mengenai jejak pelarian Tahir selama 8 tahun terakhir.
Total komplotan pembobol BPD Sulsel ini mencapai 9 orang. Jaksa baru menangkap 2 orang dan sisanya masih berkeliaran. dtc