Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rapat paripurna DPRD Medan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan tahun anggaran 2018, Senin (19/3/2018). Dewan dan Pemko Medan sepakat menetapkan 19 Propempeda untuk dibahas menjadi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, dengan disahkannya Propemperda itu, DPRD dan Pemko Medan akan segera menyusun naskah akademik (NA) agar pembahasan Ranperda bisa disiapkan. "Ada 13 Propemperda yang diusulkan Pemko, 6 lainnya atas inisiatif dewan," rincinya.
Dalam rapat paripurna tersebut, dewan merekomendasikan Pemko Medan untuk menyusun draf peraturan walikota (Perwal) untuk mendukung implentasi Perda jika telah disahkan.
Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution dalam sambutannya mengharapkan, pembahasan Propemperda menjadi ranperda kemudian disahkan menjadi Perda bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Sebagaimana kita ketahui, Perda merupakan bagian penting dari program pembangunan. Adanya perda juga membuat kerja pemerintah memiliki kepastian hukum yang diharapkan bisa bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.