Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bunga kredit yang diberikan oleh financial technology (Fintech) diberikan di kisaran 20%. Perusahaan fintech menyebutkan bunga tinggi ini diberikan karena kredit yang disalurkan lebih mudah, tanpa agunan, proses cepat dan berisiko tinggi.
Bisakah fintech peer to peer lending ini disebut 'Rentenir Zaman Now'?
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan fintech memang memberikan bunga yang tinggi untuk peminjam. Hal ini karena pinjaman yang diberikan kepada debitur cukup berisiko.
"Meski bunga tinggi, belum tentu (rentenir). Karena ada lembaga keuangan mikro yang bunganya sampai di atas 35% namun tidak dilakukan penindakan (oleh OJK) dan disebut rentenir," kata Bhima saat dihubungi , Senin (19/3).
Sebelumnya OJK memang sempat menyebut jika fintech peer to peer lending mirip rentenir karena memberikan bunga yang tinggi. Menurut Bhima OJK tidak bisa sekedar menyalahkan fintech soal ini. Dia menyebut OJK harus mendorong fintech untuk mempermudah mengikuti program asuransi kredit.
Menurut dia, OJK juga harus lebih proaktif mendekati startup fintech yang baru agar bisa lebih comply atau taat dengan aturan POJK 77 tahun 2016.
"Perlu dibuat juga roadmap jangka panjang agar bunga fintech makin rendah, harus ada insentifnya. Kalau sekedar saling tuduh tidak akan menyelesaikan masalah," ujar dia.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan sebelum menentukan tingkat bunga untuk kredit UMKM fintech sudah melakukan perbandingan ke sejumlah bank.
"Kami juga bandingkan bunga dengan bunga bank yang memberikan kredit untuk UMKM," ujarnya.
Dalam memberikan pinjaman, fintech memiliki penilaian terhadap profil risiko secara berbeda-beda. Ini tercermin dari ada bunga pinjaman yang hanya 12% hingga 14% per tahun.
Ini karena penetapan harga sesuai dengan risiko peminjam.
"Bunga pinjaman sebenarnya dinamis, bisa saja yang meminjam mendapatkan bunga 19%, kemudian lunas dan mengambil kredit lagi dan dapat bunga 12%," ujar dia.
Untuk pinjaman melalui fintech, biasanya hanya dalam jangka pendek. Jadi bunga sekitar 19% dirasa tidak terlalu tinggi.
"Biasanya yang pinjam itu shortterm 2 atau 3 bulan. Ya kalau 19% per tahun mungkin per bulan hanya 1,5% dan di tambah fee 1 - 2%. Kalau industri kreatif margin dia bisa 30% sendiri, jadi bisa lah bayar bunga," ujarnya.
Mengutip suku bunga dasar kredit (SBDK) PT Bank J Trust Indonesia Tbk memberikan bunga kredit mikro 21%, PT Bank Mandiri Tbk memberikan bunga kredit mikro 18,75%. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) memberikan bunga kredit mikro sebesar 18,14%. Kemudian diikuti oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) 18%. PT Bank Rakyat Indonesia mematok bunga kredit mikro sebesar 17%. (dtf)