Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menjelaskan, pemerintah sudah berupaya maksimal dalam menangani kasus TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi, Zaini Misrin. Menurutnya, penanganan sudah dilakukan sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo.
"Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pembelaan. Dan setelah ada informasi eksekusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura," ujar Nusron dalam pernyataan tertulis, Senin (19/3).
Nusron menjelaskan , pada Januari 2017, Jokowi pernah mengirimkan surat kepada Raja Arab Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz yang meminta penundaaan eksekusi mati. Hal itu untuk memberikan kesempatan pada pengacara Zaini dalam mencari bukti baru. Permintaan itu ditanggapi oleh Raja Salman dan eksekusi ditunda.
Kemudian Nusron melanjutkan, Jokowi kembali mengirimkan surat kepada Raja Salman pada September 2017. Isinya yakni terkait tim pembela Zaini menemukan bukti baru dan meminta dilakukan Peninjauan Kembali (PK).
"Pada tanggal 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Mekkah," jelas Nusron.
Dalam catatannya, Nusron mengatakan, pemerintah Indonesia telah 42 kali mengirim nota diplomatik dan surat dari Konjen RI kepada Kemlu Saudi dan pejabat tinggi Arab Saudi. Jokowi juga telah membahas hal tersebut dengan Raja Salman.
"Bahkan kasus itu sudah tiga kali diangkat dalam pembicaraan Presiden Jokowi dengan Raja Saudi. Satu kali diangkat dalam pembicaraan Menlu dengan Raja Salman. Tiga kali diangkat dalam pembicaraan Menlu RI dengan Menlu Arab Saudi dan 3 kali pertemuan Dubes/Konjen dengan Gubernur Mekkah," kata Nusron.
"Sejak kasus itu, pemerintah yang melalui Presiden langsung dalam upaya pembelaan adalah satu kali surat Presiden SBY, dan 2 kali surat Presiden Jokowi kepada Raja Saudi," imbuhnya.(dtc)