Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Artis Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui UU ITE setelah curhat sola biro perjalanan umroh. Polisi menegaskan penetapan tersangka Lyra berdasarkan alat bukti.
"(Penetapan tersangka berdasarkan) dua alat bukti yang cukup sesuai KUHAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/3).
Dua alat bukti itu di antaranya keterangan saksi dan ahli. Polisi juga memiliki bukti surat dalam kasus tersebut.
Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Belum tahu, apakah selanjutnya Lyra akan ditahan atau tidak.
Sebelumnya, Lyra dilaporkan oleh Lasty ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Lyra dilaporkan setelah curhat soal perjalanan umrohnya melalui ADA Tour batal.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah memediasi Lyra dan Lasty. Akan tetapi upaya mediasi itu tidak berhasil.
Selain itu, polisi juga telah berupaya mengkonfrontir Lyra dan Lasty. Akan tetapi, Lasty tidak datang saat itu. (dtc)