Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kuala Lumpur. Majikan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Suyanti Sutrisno lolos dari hukuman penjara di Malaysia. Vonis ini diprotes publik dan jaksa Malaysia mengajukan permohonan pengkajian ulang juga banding terhadap vonis itu.
Dalam sidang putusan di Petaling Jaya pekan lalu, Rozita Mohamad Ali (44) yang merupakan majikan Suyanti (19) hanya dihukum wajib berbuat baik selama 5 tahun dan didenda sebesar 20 ribu ringgit, atau setara Rp 70 juta. Rozita tidak harus mendekam di penjara.
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star dan kantor berita Bernama, Selasa (20/3/2018), ketua tim jaksa Selangor, Muhamad Iskandar Ahmad, menuturkan pihaknya telah mengajukan nota urgen ke Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Senin (19/3) waktu setempat. Jaksa juga telah mengajukan banding pada hari yang sama putusan dijatuhkan ke Rozita.
"Jaksa telah mengajukan banding pada hari yang sama putusan dijatuhkan," ucap jaksa Muhamad Iskandar kepada Bernama. "Ini menunjukkan bahwa kami serius dalam melindungi kepentingan publik," tegasnya.
Dalam persidangan, Rozita mengaku bersalah telah melukai Suyanti dengan senjata berbahaya. Dakwaan ini memiliki ancaman hukuman minimum 10 tahun penjara. Rozita dinyatakan bersalah telah menganiaya Suyanti asal Sumatra Utara ini dengan pisau dapur, tongkat pel, gantungan baju dan payung tahun 2016 lalu. Suyanti mengalami sejumlah luka-luka di kepala, tangan, kaki dan organ dalam tubuhnya.
Rozita awalnya dijerat dakwaan percobaan pembunuhan yang memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara. Namun dakwaan itu diturunkan menjadi dakwaan melukai orang lain dengan senjata berbahaya.
Putusan hakim pengadilan Petaling Jaya itu memicu kemarahan publik Malaysia. Mulai dari warga biasa hingga anggota parlemen Malaysia menyerukan dilakukannya pengkajian ulang atas vonis Rozita, karena dianggap terlalu ringan.
Petisi juga muncul di situs change.org yang menyerukan agar vonis terhadap Rozita dikaji ulang. Dalam waktu beberapa hari terakhir, sudah ada 63 ribu tanda tangan untuk petisi itu.
Menanggapi permohonan pengkajian ulang atas vonis majikan Suyanti ini, Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia menyatakan pihaknya menghormati dan terus memantau proses persidangan. "Kedutaan tidak akan mencampuri dan meyakini proses hukum Malaysia akan menang," demikian pernyataan Kedubes Indonesia seperti dikutip The Star. (dtc)