Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Gugatan bakal pasangan calon Bupati Langkat Djohar Arifin - Iskandar Sugito terhadap Komisi Pemilihan Umum Langkat akhirnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Melalui pembacaan keputusan pada persidangan yang berlangsung Selasa (20/3/2018), majelis hakim memerintahkan KPU Langkat agar menetapkan Djohar - Iskandar sebagai pasangan calon.
Anggota Tim Kuasa Hukum KPU Langkat, Muhammad Habibi menjawab medanbisnisdaily.com menyatakan, keputusan PT TUN belum final. Bagi KPU masih ada upaya hukum yang memungkinkan dilakukan, yakni kasasi ke Mahkamah Agung.
"Tersedia waktu lima hari terhitung sejak keputusan dibacakan bagi KPU untuk memutuskan untuk menerima atau kasasi. Jadi keputusan PT TUN belum berkekuatan hukum tetap," kata Habibi melalui aplikasi WhatsApp.
Saat ini, katanya, pihak KPU Langkat masih akan berkonsultasi dengan atasannya, yakni KPU Sumatera Utara.
Pasangan Djohar - Iskandar yang maju dari jalur perseorangan atau independen sebelumnya oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) guna ditetapkan sebagai calon bupati. Dukungan yang mereka miliki dinyatakan tidak memenuhi jumlah minimal, yakni 53.552 pendukung. Mereka hanya menyerahkan sekitar 43.000 dukungan.
Selain oleh Djohar - Iskandar, KPU Langkat juga digugat ke PT TUN oleh dua pasangan bakal calon bupati Independen lainnya, yakni Irham ST - Ahmad Zainur dan Sulistianto - Heriansyah.