Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono. Budi mengaku ada urusan pekerjaan di Singapura.
"Ya benar. Ada surat (dari Menhub). Tertanggal 20 Maret 2018. Surat dari Sekjen atas nama Menhub," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat diminta konfirmasi, Rabu (21/3).
"Prinsipnya surat panggilan sudah diterima, namun karena ada tugas lain yang sudah terjadwal sebelumnya maka tidak dapat hadir. Tugas di Singapura," imbuh Febri.
Sebelumnya, Budi diminta jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang Tonny pada hari ini. Namun Budi terlihat tidak hadir.
Dalam perkara ini, Tonny didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Suap itu diberikan Adi Putra berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. Selain itu, ada sejumlah proyek lain yang berkaitan dengan suap itu.
Uang suap itu diberikan melalui ATM. Adi Putra disebut memiliki banyak ATM untuk kepentingan suap tersebut, tetapi dengan nama lain.
Selain itu, Tonny juga menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang.
Duit itu diterimanya dari banyak orang, mulai dari KSOP Samarinda Yuyus Kusnady Usmany, Direktur Kenavigasian Dirjen Hubla I Nyoman Sukadnyana, Kepala Distrik Navigasi Makassar M Ali Malawat, hingga rekanan yang memenangkan tender, Johannes, dan lainnya.(dtc)