Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Komunitas Toyota Soluna Community (TSC), mengajukan untuk uji materi Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya.
Namun hal ini bukan tanpa alasan, karena aturan ini dinilai tidak relevan dengan perubahan zaman saat ini. Karena menurut kuasa hukum Toyota Soluna Community (TSC), Ade Manansyah. Bisa jadi saat aturan dibuat pada 2009 belum ada smartphone seperti saat ini.
"Kemarin banyak opini-opini dari media akan penggunaan ponsel pada kendaraan, misalnya seperti telepon dan sms. Tapi kalau penggunaan GPS, rasanya ini kurang tepat. Kita dari kuasa hukum mewakili komunitas dan driver ojek online untuk melakukan uji materi di Makamah Konstitusi (MK), terkait Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya," kata Ade.
"Telepon dan SMS itu kan bisa menyebabkan kecelakaan, tapi kalau GPS itu sangat membantu. Mungkin pada saat melahirkan aturan ini belum ada telepon smartphone. Ini yang menjadi alasan kita mau uji materi. Tapi kalau GPS ini kalau kita nyasar, mencari alamat, mengetahui kemacetan, bisa sangat berguna," ujarnya.
Dalam berita detikOto sebelumnya, TSC mengajukan uji materi pada Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Adapun penjelasan Pasal 106 ayat 1 yaitu:
Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
Menurut TSC, aturan itu tidak relevan dengan perkembangan zaman karena telepon kini sudah memiliki banyak fungsi, salah satunya munculnya teknologi GPS.
"Teknologi GPS dapat digunakan keperluan sesuai tujuannya. GPS dapat digunakan oleh peneliti, olahragawan, petani, tentara, pilot, petualang dkk," ujar TSC sebagaimana dikutip dalam materi gugatan di website MK. Oleh sebab itu, kata 'menggunakan telepon' di pasal di atas dinilai tidak tepat dan multitafsir. Apakah yang dimaksud dengan menggunakan telepon, apakah menggunakan untuk berkomunikasi atau untuk menggunakan GPS.
"Apabila dalam hal menggunakan GPS, maka tentunya tidaklah mengganggu konsentrasi karena pengemudi hanya melihat layar telepon. Layaknya saat pengemudi melihat ke kaca spion atau spedometer. Artinya tidak ada interaksi atau komunikasi dua arah melalui telepon yang dapat mempengaruhi konsentrasi pengemudi kendaraan," paparnya.
Oleh sebab itu, demi kepastian hukum, pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional frase 'menggunakan telepon'. Hal itu agar mencegah penegakan hukum yang tidak diharapkan.
"Memohon MK menyatakan frase menggunakan telepon bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'dikecualikan untuk penggunaan sistem navigasi yang berbasiskan satelit yang biasa disebut GPS yang terdapat dalam telepon pintar," tuntut TSC. (dto)