Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Ponorogo. Kepala Desa (Kades) di Ponorogo sepertinya harus bersabar. Pasalnya, para petinggi di desa ini belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir, apa penyebabnya ?
"Itu karena usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) belum selesai, kita sudah konfirmasi itu," kata Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Ponorogo, Rianto, Rabu (21/3/2018).
Menurut dia, saat ini sistem pembayaran gaji kepala desa dan perangkat menjadi satu dengan pencairan alokasi dana desa (DD). Berbeda dengan sebelumnya gaji kades dan perangkat desa masuk melalui rekening bank dan ditransfer oleh Badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD) dengan sistem TPAD (tunjangan penghasilan aparatur desa) sehingga tidak merepotkan.
Belum rampungnya RAPBDes lantaran ada perbedaan format yang digunakan oleh kementerian keuangan (kemenkeu). "Contoh saja di Kecamatan Sampung, baru ada tiga desa yang siap. Sisanya ada 8 desa yang belum proses," terang Rianto.
Rianto pun sudah mengusahakan agar gaji pejabat desa ini segera cair. Dia pun sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak kecamatan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. "Desa pun harus segera menyelesaikan RAPBDes mereka supaya cepat cair gajinya," tegas Rianto.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Ponorogo, Suprianto menambahkan penghasilan tetap (siltap) para staff desa ini masih berproses sesuai dengan pengajuan.
"Namun pencairannya butuh waktu karena harus melalui verifikasi. Nilai siltap mereka juga berbeda-beda. Tergantung besarnya alokasi dana desa (DD)," pungkas Suprianto. (dtc)