Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Banyak industri pengolahan kelapa sawit atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan rumah sakit di Sumut khususnya di Labuhanbatu Sebagai (Labusel) dan Labuhanbatu Utara (Labura) tidak mempunyai Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) dan terindikasi buang limbah sembarangan.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi D DPRD Sumut Ari Wibowo SH kepada wartawan, Rabu (21/3/2018) di ruang kerjanya gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, terkait hasil resesnya di dapil (daerah pemilihan) Sumut VI meliputi Labuhanbatu, Labusel dan Labura.
Ari Wibowo mencontohkan, keberadaan industri atau perusahaan pengolahan kelapa sawit atau PKS, pengolahan karet di wilayah Labusel, Labura dan Labuhanbatu acap kali menimbulkan persoalan, karena limbah yang dihasilkan tidak dikelola sesuai ketentuan yang diatur pemerintah, sehingga mencemari lingkungan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Karena, lanjut anggota dewan dari Partai Gerindra ini, industri-industri pengolahan kelapa sawit dan karet di tiga kabupaten itu masih mengabaikan ketentuan pemerintah mengharuskan setiap perusahaan industri memiliki IPAL. Demikian halnya rumah sakit-rumah sakit yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) masih banyak tidak memiliki IPAL.
"Industri-industri dan rumah sakit tersebut terindikasi membuang limbah ke parit-parit, sungai dan bak penampung sampah. Hal ini jelas melanggar UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan," ungkapnya.
Terkait hal itu, putra daerah Labusel ini minta Dinas Lingkungan Hidup Provsu harus segera melakukan tindakan tegas terhadap industri-industri dan rumah sakit tidak IPAL. "Komisi D akan mendorong dan memfasilitasi untuk pengelolaan limbah yang dihasilkan industri-industri dan rumah sakit yang ada di Sumut agar seperti pengolahan limbah di Batam,"katanya.
Karena, katanya lagi, jika perusahaan penghasil limbah di Sumut memiliki pengolahan limbah sendiri, terutama limbah B3, dapat dipastikan Sumut akan mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menyebutkan, Komisi D akan memanggil Dinas Lingkungan Hidip Provsu agar menjelaskan kondisi kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan industri dan rumah sakit di Sumut.
"Mengatasi masalah pencemaran atau pengrusakan lingkungan yang dilakukan industri-industri dan rumah sakit, Pemprovsu dan Dinas Lingkungan Hidup Provsu harus kerja sama dengan Pemkab turun ke lapangan mengecek apakah IPAL-nya ada atau tidak. Jika industri tidak punya IPAL, UKL/UPL harus diberi sanksi tegas," tandasnya.