Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pemerintah mempercepat arus keluar masuk barang-barang di pelabuhan. Salah satunya dengan menggeser proses pemeriksaan barang-barang impor yang masuk daftar lartas atau larangan dan pembatasan ke luar pelabuhan atau di gudang importir (post border).
"Target pemerintah untuk menggeser pengawasan ketentuan lartas dari border ke post border itu dari sekitar 48 persen dari jumlah HS kode yang 11 ribu atau 5.200 itu dilakukan pengawasannya di border akan digeser pengawasannya ke post border. Yang tertinggal di border, direncanakan akan berkisar tetap 20,8 persen atau sekitar 2.000 lebih HS kode akan tetap dilakukan pengawasannya di border," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Hotel Santika, Jalan Hayam Muruk, Jakarta, Kamis (21/3).
Selain 35 peraturan menteri perdagangan yang mencakup 3.451 kode HS akan dikurangi menjadi sekitar 2.600 kode HS. Sejak 1 Februari 2018, pengawasan di border hanya akan tertinggal 809 HS kode. Sementara pengawasan 2.600 HS dilakukan pada post border.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kegiatan impor menjadi lebih lancar.
"Pengawasan ini artinya kita menjadi, ini hanya dalam rangka memperlancar arus administrasi di border," jelas Oke.
Secara sederhana, aturan masuknya barang impor tetap memerlukan dokumen-dokumen. Hanya saja, dokumen terasebut hanya beberapa saja yang diperiksa sisanya disimpan dan digantikan dengan pembuatan surat pernyataan.
"Tadinya dokumen kelengkapan yang harus dilengkapi ditunjukkan kepada petugas bea cukai, sekarang tidak perlu lagi karena bea cukainya tidak akan memeriksa. Tetapi, dokumen tersebut tetap harus disimpan oleh para importir ini dan terhadap produknya bisa segera digunakan setelah mereka membuat suatu pernyataan melalui self declaration yang bisa dilakukan secara online membuat surat pernyataan dokumen kelengkapan importir yang dipersyaratkan tersebut sudah ada dan dilengkapi," pungkasnya. (dtf)