Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Badan Intelijen dan Keamanan Polri serta Bank Rakyat Indonesia meluncurkan sistem pembayaran surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) secara online. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengapresiasi langkah itu. Selain memudahkan masyarakat yang ingin mengurus SKCK, karena faktor birokrasi yang cukup rumit, ia berharap langkah ini untuk menghindari pungutan-pungutan liar (pungli).
"Secara pribadi, saya apresiasi langkah ini. Ya intinya, pelayanan publik jangan menyulitkan masyarakat. Semakin mudah (pengurusannya) dan harus bebas pungli. Pungli itu merugikan masyarakat dan membuat masyarakat enggan mengurus surat-surat," kata Taufik di Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Taufik melihat SKCK merupakan satu dokumen yang kerap dibutuhkan masyarakat, sehingga diharapkan pihak terkait, dalam hal ini Polri, semakin memberikan kemudahan. Ke depan, ia juga mendorong pelayanan publik lainnya semakin memudahkan masyarakat.
Di lain kesempatan, Kepala Badan Intelkam Polri Komjen Lutfi Lubihanto mengatakan penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dan BRI dilakukan sebagai respons banyaknya keluhan masyarakat terhadap sistem pembuatan SKCK.
"Dari Ombudsman, ada beberapa catatan mengenai proses pembayaran, transaksi keuangan yang dianggap melebihi dari aturan yang ditetapkan," ujar Lutfi.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan pihaknya mendapat banyak aduan masyarakat terkait pelayanan publik di Polri. Salah satunya pelayanan SKCK. (dtc)