Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Makassar. Polda Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35) sebagai tersangka dalam kasus penipuan penyelenggaraan ibadah umrah. 86 Ribu jemaahnya yang tersebar di seluruh Indonesia mayoritas belum diberangkatkan.
"Kita tetapkan CEO Abu Tours, HM sebagai tersangka hari ini dan langsung kita amankan untuk diperiksa. Penahanannya akan menyusul. Kita juga tersangkakan dia dalam dugaan pencucian uang dan pasal penipuan penggelapan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sulsel, Jumat (23/3).
Hamzah langsung diamankan dan rencananya akan langsung ditahan hari ini juga.
Selain Hamzah, polisi yang sebelumnya menggeledah kantor pusat Abu Tours di jalan Baji Gau, Makassar, menyita sejulah barang bukti. Mulai dari dokumen manifest, neraca, hasil audit Kemenag hingga beberapa komputer.
"Kita sudah melakukan pemblokiran 28 rekening yang diduga menampung uang hasil kejahatan dan memblokir aset perusahaan tidak bergerak ke BPN dan penetapan sita ke pengadilan," lanjutnya.
Selain itu, Polisi juga masih melakukan penelusuran terkait aset bergerak milik Hamzah mulai dari kendaraan mobil dan motor karena dicurigai sebagai hasil kejahatan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU Haji, KUHP dan TPPU.
Saat digiring ke ruang pemeriksaan, Hamzah tidak memberikan keterangan apapun ke sejumlah awak media yang meminta tanggapan atas kasusnya itu.
"Saya tidak tahu," katanya sambil berlalu. (dtc)