Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerintah perlu membuat regulasi untuk memberi kesempatan kerja bagi pengusaha lokal dalam mengerjakan proyek pemerintah di daerah, terutama pelaku usaha kecil mengenah (UKM). Sebab pengusaha di daerah selama ini kerap kalah bersaing dengan pengusaha besar dari Pulau Jawa, terutama dari DKI Jakarta.
Hal itu ditegaskan anggota DPRD Sumut, Aripay Tambunan menyikapi tidak sehatnya persaingan usaha di Sumatera Utara. Dia menegaskan, banyak pengusaha di Sumatera Utara hanya menjadi penonton karena tidak terlibat dalam sejumlah proyek infrastruktur pemerintah di Sumut.
"Di sini ada asosiasi pengusaha, ada kadin misalnya. Coba benar-benar divalidasi ada berapa pengusaha, pemerintah harus betul-betul melihat bagaimana memberdayakan mereka," katanya, Jumat (23/3/2018).
Menurut Aripay, adanya sistem katalog elektronik dalam pengadaan barang dan jasa sejatinya cukup baik untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Namun hal itu tidak dapat diterapkan di seluruh daerah.
“Sebenarnya dengan aturan begitu, semua perusahaan dari manapun bisa masuk, bisa menawar. Dari sisi merencanakan sistem sudah bagus, tapi saat pelaksanaan juga tidak jelas. Tender dimana-mana nggak benar, sore sudah ditutup pendaftaran tapi malam bisa memasukkan penawaran. Nanti yang satu membayar supaya yang tiga mundur. Bagaimana mau sehat begitu,” cetusnya.
Aripay menegaskan, pengusaha lokal, terutama UKM, harus diberi kesempatan menikmati “kue” pembangunan agar merasa dihargai.
“Saya sedih melihat di daerah-daerah tertentu, pemain lokalnya tidak lebih dari 10 orang. Mereka sama sekali nggak dapat karena memang nggak ada kemampuan dalam sistem e-katalog itu. Lantas siapa mau diuntungkan dengan sistem ini, masyarakat lokal atau pengusaha besar,” sebutnya.
Untuk itu, Aripay meminta pemerintah memberikan kesempatan kerja bagi pengusaha lokal dengan menambah anggaran untuk penunjukan langsung (PL). Hal itu harus diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati/Walikota(Perbup/Perwal) agar tidak melanggar aturan.
“Menurut saya, PL itu jangan hanya Rp 200 juta ke bawah, Rp 1 miliar kebawah bisa saja tanpa tender, tapi diberikan margin tertentu, standarnya juga ditentukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Kamser Lumbanradja setuju harus ada keberpihakan pada pengusaha lokal. Hal itu juga diatur dalam undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Harus tetap ada keberpihakan pada UKM, kalau dia memang kecil dikecualikan. Dalam arti, kalau ada kebijakan pemerintah kabupaten kota atau provinsi yang mau berpihak pada mereka, asal dibuat aturannya, apakah Perda, Perwal atau Pergub. Sehingga kalau anggaran turun atau hanya diantara mereka saja yang bersaing, boleh, asal ada payung hukumnya,” pungkasnya.