Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menindaklanjuti maraknya aksi pencurian di sekitaran taman Stadion Teladan, personel reskrim Polsek Medan Kota membekuk seorang tersangka pencuri yang kerap beraksi mencari barang berharga milik pengunjung kafe Informasi diperoleh wartawan dari pihak kepolisian, Minggu (25/3/2018) menyebutkan, penangkapan dilakukan ketika pelaku, Chandra Dolok Saribu (35), warga Jalan Pelajar, Gg Mahoni, Medan Kota akan menjual barang hasil curiannya.
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing, menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihaknya berdasarkan laporkan korban, Juli Agustin Purba (22), mahasiswim pengunjung kafe, warga Jalan Garu II, Harjo Sari, Medan Amplas, Jumat (23/3/2018).
"Berdasarkan laporan kasus pencurian yang disampaikan korban sesuai Nomor : LP/204/III/2018/Sek M.Kota tgl 23 Maret 2018 itu, personel kemudian menindaklanjutinya melalui penyelidikan di sekitar lokasi kejadian yang tak lain berada di seputaran kawasan taman stadion Teladan Medan," sebut Martuasah.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, lanjut Martuasah, identitas tersangka yang dikenali melalui ciri-ciri yang disampaikan korban selanjutnya berhasil diidentifikasi petugas. Tersangka juga diketahui kerap mangkal di sekitar lokasi kejadian diduga mencari target aksi kejahatannya.
Tanpa memakan waktu lama, personel yang diturunkan akhirnya berhasil membekuk tersangka berikut barang bukti hasil curian berupa tas berisi smartphone jenis Oppo dan sejunlah uang tunai milik korban yang hendak dijual oleh tersangka, Jumat (23/5/2018) malam.
Tersangka yang tak berkutik saat diamankan selanjutnya digelandang petugas berikut barang bukti hasil kejahatan ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas penangkapan tersangka tersebut pihak kepolisian mengaku masih mendalami kasus pencurian yang kerap terjadi di seputaran taman Stadion Teladan itu untuk mengungkap lebih jauh jaringan sindikat yang turut terlibat.
"Tersangka sudah diamankan dan masih diperiksa penyidik, kasusnya juga masih kita dalami karena kerap kali terjadi dan dialami para pengunjung kafe maupun taman di seputaran Stadion Teladan. Atas kasus itu tersangka terancam dijerat Pasal 362, 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal diatas lima tahun," pungkas Martuasah.