Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta Santoso sepakat dengan usulan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk menerapkan bea masuk kendaraan dari luar Jakarta. Santoso mendukung penuh usulan tersebut asalkan disertai payung hukum.
"Kalau ada payung (hukum)nya tidak masalah," kata Santoso saat berbincang via telepon, Minggu (25/3/2018).
Santoso beralasan selama ini warga Bekasi, Depok, dan Tangerang juga menggunakan plat B yang juga digunakan oleh warga Jakarta. Hanya saja, pajak kendaraan bermotor itu dibayarkan di wilayah masing-masing sehingga Jakarta tidak mendapatkan retribusi.
"Karena pelat B itu kan mobilnya terdiri dari Bekasi, Depok, Tangerang, itu termasuk B. Dia makai kendaraan dari Jakarta, tapi bayar pajaknya di wilayah masing-masing. Menurut saya memang dikenakan, untuk pengenaan itu pelatnya harus beda, misalnya warnanya. Jadi kalau Polda yang ngeluarin itu harus ditandain," usulnya.
Santoso menambahkan selama ini kemacetan di jalan-jalan Jakarta didominasi oleh kendaraan yang berasal dari luar Jakarta. Soal aturan berbayar itu, menurutnya bisa dianggap sebagai kontribusi bagi Jakarta.
"Buat ngurangi lalu lintas, biar mereka dari luar Jakarta kalau ke Jakarta naik kendaraan umum. (Soal bayar) ya karena mereka makai jalan DKI nggak bayar apa-apa, nggak berkontribusi, yang ada cuma kemacetan, saya kira cukup adil jugalah," ujar Ketua Komisi C DPRD DKI itu.
Sebelumnya, Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan usulan mobil masuk ke Jakarta berbayar merupakan salah satu program jangka panjang untuk mengurai macet. Diharapkan dengan usulan ini memaksa orang untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum. (dtc)