Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Anggota DPRD Jambi, Supriono, segera menjalani persidangan. KPK sudah merampungkan berkas penyidikan Supriono dan melimpahkannya ke penuntutan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka SPO (Supriono, Anggota DPRD Pemerintah Daerah Provinsi Jambi) dalam tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, ke penuntutan (tahap 2)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (26/3/2018).
Febri mengatakan, Supriono sudah dipindahkan penahanannya ke Lapas Klas IIA Jambi. Persidangan Supriono akan digelar di Jambi.
"Mulai hari ini yang bersangkutan dipindahkan penahanannya ke Lapas Klas IIA Jambi untuk kebutuhan persidangan yang rencananya akan dilakukan di Jambi," sambungnya.
Sebelum Supriono, KPK telah lebih dulu menyidangkan 3 orang lainnya terkait kasus ini. Hingga hari ini, Febri menyebut, total ada 48 orang telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Supriono, antara lain:
- Ketua DPRD Provinsi Jambi
- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi
- Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019
- PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi
- Wakil Gubernur Provinsi Jambi
- Direktur PT Sumber Swarnanusa
- Direktur Utama PT Chalik Suleiman Bersaudara
- Swasta
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 4 tersangka. Supriono disangka menerima aliran duit ketok itu, sementara 3 orang lainnya yaitu Plt Kadis PUPR Jambi nonaktif Arfan, Plt Sekda Jambi nonaktif Erwan Malik, serta Asisten Daerah III Jambi nonaktif Saifudin sebagai pemberi. (dtc)