Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnidaily.com - Belawan. Polsekta Belawan penangkap Andreas alias Andre (22) warga Jalan Selebes Belawan karena melakukan pencurian di Yayasan Gugah Nurani Indonesia Medan Belawan dengan pemberatan (curat) yang dilakukannya pada bulan Juli 2017 lalu.
Kapolsek Belawan Kompol Bernard Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu B Sebayang, Selasa (27/3/2018) menjelaskan, tersangka Andre melakukan pencurian di kantor Yayasan Gugah Nurani Indonesia, dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis dan mengambil barang-barang elektronik yang berada di dalamnya.
Menurut Kanit Reskrim, tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi setelah melakukan aksinya, hingga akhirnya kembali pulang setelah tujuh bulan lebih tidak terlihat.
"Kami mendapat informasi tersangka telah pulang ke rumahnya setelah tujuh bulan lebih melarikan diri, sehingga kami langsung melakukan penangkapa terhadap tersangka," ungkap Kanit Reskrim.
Dari hasil introgasi, tersangka Andre mengakui perbuatannya dan polisi juga berhasil menyita satu buah linggis yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian, sambung Kanit Reskrim. Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.
Kanit Reskrim Polsekta Belawan Iptu B Sibayang juga telah mendapat informasi bahwa rekan yang membantu tersangka Andre menjual barang hasil curian, saat ini sedang ditahan oleh Polsekta Medan Labuhan.