Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Makassar. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan Abu Tours tidak boleh secara langsung memberangkatkan calon jemaah umrah. Pemberangkatan jemaah harus dilakukan dengan kerja sama mitra lain.
"Kemenag telah mencabut izin Abu Tours, karena itu Abu Tours tak boleh memberangkatkan jemaah atas nama Abu Tours. Abu Tours harus bersinergi dengan mitra lain jika ingin memberangkatkan ribuan jemaahnya," ujar Kepala Kantor Kemenag Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Wahid Thahir di kantor Kemenag Sulsel, Jalan Nuri, Makassar, Rabu (28/3).
Abdul Wahid mengapresiasi bila Abu Tours berencana memberangkatkan calon jemaah umrah. Asalkan pemberangkatan tidak lagi menggunakan nama Abu Tours.
"Berterima kasih jika ingin memberangkatkan, asalkan tak menggunakan nama Abu Tours karena izinnya sudah dicabut," imbuhnya.
Polisi sudah menetapkan CEO Abu Tours Hamzah Mamba sebagai tersangka dugaan penipuan perjalanan umrah dan pencucian uang. Sejumlah aset milik Hamzah juga disita. (dtc)